Senin, Juni 01, 2009

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

selaku instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI yang menjalankan tugas & fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara mempunyai peran yang penting dalam :


- proses pencairan dana APBN,


- penatausahaan penerimaan negara


- pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.


Sejalan dengan reformasi birokrasi dalam rangka menuju tata kelola Pemerintahan Yang baik (Good Govermance), KPPN sebagai salah satu unsur aparatur negara telah melakukan perubahan paradigma layanan dengan cara memberikan layanan yang cepat, tepat dan akurat, tanpa biaya serta proses pekerjaan yang transparan.



Visi :




"Menjadi pelaksana Kuasa Bendahara Umum Negara yang Profesional, Transparan dan Akuntabel untuk mewujudkan pelayanan prima",




Misi :



  1. Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah;

  2. Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel;

  3. Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu.




Tujuan:



  1. Memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, profesional dan berintegritas tinggi sebagai aparatur pemerintah yang mampu menghadapi segala tantangan;

  2. Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam penyaluran dana APBN;

  3. Mewujudkan KPPN Jakarta I sebagai model kantor pelayanan percontohan yang bersih dan transparan.


Sasaran:



  1. Tersedianya SDM yang berkualitas melalui pemenuhan hak dan kewajiban pegawai serta penyelenggaraan diklat dan GKM;

  2. Tersedianya dana, sarana dan prasarana kantor yang memadai guna menunjang pelaksanaan tugas pokok;

  3. Terlaksananya pengelolaan administrasi keuangan yang baik;

  4. Tersalurnya dana APBN berdasarkan ketentuan yang berlaku;

  5. Terpenuhinya laporan pertanggungjawaban bendum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  6. Tersajinya data realisasi APBN secara tepat dan akurat.


Tugas Pokok KPPN Jakarta I adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku



Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN Jakarta I menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :



  • Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara).

  • Penyaluran pembiayaan atas beban APBN.

  • Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan

  • Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara.

  • Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.

  • Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara

  • Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.

  • Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak.

  • Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi.

  • Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.

  • Pelaksanaan kehumasan.

  • Pelaksanaan administrasi KPPN.
Sumber : www.kppn-jktsatu.web.id


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Tes.

PEMBANGUNAN JALUR GANDA ANTARA STASIUN PURWOKERTO-STASIUN KROYA.

Revitalisasi pekeretaapian merupakan program yang dicanangkan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat...