SIBP izin dari Gubernur Cq. Ka. DPPB bagi perencana bangunan yang meliputi bidang ARSITEKTUR, KONSTRUKSI dan INSTALASI BANGUNAN.
TUGAS PEMEGANG SIBP:
- Sebagai Pengawas Perencana Bangunan
- Sebagai Pengawas Pelaksanaan Bangunan
TAHAPAN DAN URAIAN TUGAS PELAKSANAAN BANGUNAN:
Tahap 1: Mulai Pelaksanaan
- Sisi Owner: Bangunan dapat di-investasikan dengan aman.
- Sisi Lingkungan: Bangunan sesuai peraturan dan ketentuan membangun.
Tahap 2: Selama Pelaksanaan
- Melaporkan secara periodik dari awal s/d 100% pelaksanaan.
- Melaporkan sedini mungkin penyimpangan pelaksanaan terhadap peraturan kepada Pemerintah Propinsi (DPPB Propinsi DKI Jakarta).
- Menegur, mengarahkan pemborong serta menghentikan pelaksanaan bangunan yang melanggar.
- Melaporkan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ada.
Tahap 3: Pelaksanaan Selesai
- Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelaksanaan telah selesai sesuai IMB dan layak digunakan.
- Melaksanakan uji coba instalasi bangunan disaksikan petugas DPPB dan membuat berita acara uji coba.
- Memberikan arahan kepada pemilik tentang IPB.
PERSYARATAN UMUM PERENCANA BER-SIBP:
- Mengajukan Permohonan (Formulir tersedia)
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Ijazah Pendidikan Formal *)
- Pengalaman kerja sesuai dengan keahlian **)
- Menjadi anggota profesi ***)
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar
- SIBP asli yang lewat masa berlakunya (3 tahun) untuk perpanjangan SIBP dan kenaikan golongan.
KETERANGAN (PERSYARATAN):
Ijazah Perguruan Tinggi Swasta harus dilegalisir Departemen Pendidikan Nasional (DPN)
Persyaratan khusus dan pengalaman kerja untuk masing-masing golongan dapat dilihat pada tabel 1
Daftar Organisasi Profesi yang diakui oleh Pemda DKI Jakarta pada tabel 2
SANKSI TERHADAP PEMILIK SIBP DAPAT DILAKUKAN BILA:
- Tidak Melaporkan secara periodik kegiatan pelaksanaan membangun.
- Tidak melaporkan penyimpangan bangunan dari izin secara dini dan atau tidak meluruskan penyimpangan tersebut.
BENTUK SANKSI:
- Skorsing.
- Penurunan Golongan
- Pencabutan
Saat ini sesuai Pergub No. 132/2007 adalah :
- Istilah : Sebelumnya menggunakan Istilah SIBP (Surat Ijin Bekerja Perencana), dan sesuai Pergub 132/2007 dirubah menjadi Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB).
- Sebelumnya, SIBP berlaku untuk tugas Perencanaan dan Pengawasan dalam satu SIBP. Pada ketentuan yang baru, SIPTB, dikeluarkan dalam bentuk :
(a) SIPTB Bidang Pengkajian (Klas A,B dan C)
(b) SIPTB Bidang Pemeliharaan (Klas A, B dan C).
(c) SIPTB Bidang Perencanaan (Klas A, B dan C).
(d) SIPTB Bidang Pengawasan (Klas A, B dan C).
- Asosiasi Profesi sesuai disiplinnya, harus membuat Rekomendasi bagi anggotanya yang menginginkan pembuatan SIPTB, dengan keterangan yang jelas :
(a) Disiplin yang diinginkan
(b) Bidang
(c) Klas
- Selain Rekomendasi, juga dilampirkan KTA (Kartu Tanda Anggota) Profesi, dan Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi sesuai dengan keahliannya.
Sumber : Berbagai sumber terkait SIBP/SIPTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar