Senin, Juni 01, 2009

SIBP - SIPTB

SIBP izin dari Gubernur Cq. Ka. DPPB bagi perencana bangunan yang meliputi bidang ARSITEKTUR, KONSTRUKSI dan INSTALASI BANGUNAN.


TUGAS PEMEGANG SIBP:



  • Sebagai Pengawas Perencana Bangunan

  • Sebagai Pengawas Pelaksanaan Bangunan


TAHAPAN DAN URAIAN TUGAS PELAKSANAAN BANGUNAN:


Tahap 1: Mulai Pelaksanaan



  • Sisi Owner: Bangunan dapat di-investasikan dengan aman.

  • Sisi Lingkungan: Bangunan sesuai peraturan dan ketentuan membangun.


Tahap 2: Selama Pelaksanaan



  • Melaporkan secara periodik dari awal s/d 100% pelaksanaan.

  • Melaporkan sedini mungkin penyimpangan pelaksanaan terhadap peraturan kepada Pemerintah Propinsi (DPPB Propinsi DKI Jakarta).

  • Menegur, mengarahkan pemborong serta menghentikan pelaksanaan bangunan yang melanggar.

  • Melaporkan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ada.


Tahap 3: Pelaksanaan Selesai



  • Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelaksanaan telah selesai sesuai IMB dan layak digunakan.

  • Melaksanakan uji coba instalasi bangunan disaksikan petugas DPPB dan membuat berita acara uji coba.

  • Memberikan arahan kepada pemilik tentang IPB.



PERSYARATAN UMUM PERENCANA BER-SIBP:



  • Mengajukan Permohonan (Formulir tersedia)

  • Foto kopi KTP

  • Foto kopi Ijazah Pendidikan Formal *)

  • Pengalaman kerja sesuai dengan keahlian **)

  • Menjadi anggota profesi ***)

  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar

  • SIBP asli yang lewat masa berlakunya (3 tahun) untuk perpanjangan SIBP dan kenaikan golongan.



KETERANGAN (PERSYARATAN):


Ijazah Perguruan Tinggi Swasta harus dilegalisir Departemen Pendidikan Nasional (DPN)


Persyaratan khusus dan pengalaman kerja untuk masing-masing golongan dapat dilihat pada tabel 1


Daftar Organisasi Profesi yang diakui oleh Pemda DKI Jakarta pada tabel 2




SANKSI TERHADAP PEMILIK SIBP DAPAT DILAKUKAN BILA:



  • Tidak Melaporkan secara periodik kegiatan pelaksanaan membangun.

  • Tidak melaporkan penyimpangan bangunan dari izin secara dini dan atau tidak meluruskan penyimpangan tersebut.


BENTUK SANKSI:



  • Skorsing.

  • Penurunan Golongan

  • Pencabutan


Saat ini sesuai Pergub No. 132/2007 adalah :



  • Istilah : Sebelumnya menggunakan Istilah SIBP (Surat Ijin Bekerja Perencana), dan sesuai Pergub 132/2007 dirubah menjadi Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB).

  • Sebelumnya, SIBP berlaku untuk tugas Perencanaan dan Pengawasan dalam satu SIBP. Pada ketentuan yang baru, SIPTB, dikeluarkan dalam bentuk :


(a) SIPTB Bidang Pengkajian (Klas A,B dan C)


(b) SIPTB Bidang Pemeliharaan (Klas A, B dan C).


(c) SIPTB Bidang Perencanaan (Klas A, B dan C).


(d) SIPTB Bidang Pengawasan (Klas A, B dan C).



  • Asosiasi Profesi sesuai disiplinnya, harus membuat Rekomendasi bagi anggotanya yang menginginkan pembuatan SIPTB, dengan keterangan yang jelas :


(a) Disiplin yang diinginkan


(b) Bidang


(c) Klas



  • Selain Rekomendasi, juga dilampirkan KTA (Kartu Tanda Anggota) Profesi, dan Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi sesuai dengan keahliannya.



Sumber : Berbagai sumber terkait SIBP/SIPTB

Tidak ada komentar:

PEMBANGUNAN JALUR GANDA ANTARA STASIUN PURWOKERTO-STASIUN KROYA.

Revitalisasi pekeretaapian merupakan program yang dicanangkan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat...