Kamis, Mei 28, 2009

CAPRES-CAWAPRES 2009

Pemimpin, kata Rasulullah adalah pelayan umat yang berarti seorang pemimpin harus mempunyai jiwa keikhlasan. Apakah calon-calon pemimpin kita didasarkan atas apa yang Rasulullah katakan?. Insya Alloh. Mari mulai introspeksi sebelum terlambat.
Salah satu contoh pemimpin adalah Umar bin Abdul Aziz. Setelah beliau terpilih menjadi Khalifah/Pemimpin, beliau menyendiri dirumahnya dan menghabiskan waktu dengan bertafakur, berzikir dan berdoa sambil mencucurkan air mata. Bukan sebaliknya dengan melakukan pesta semalam suntuk dan bagi-bagi jabatan.

Dalam pidato pertamakali sebagai pemimpin, beliau menegaskan sikapnya :" Wahai sekalian manusia, jika kalian berdiri, saya pun berdiri. Jika kalian duduk, saya pun duduk. Manusia itu sebenarnya hanya berhak berdiri di hadapan Rabbul-Alamin.

Sikap yang dicontohkan selama menjabat sebagai pemimpin, apa yang Umar lakukan?.
Beliau tidak larut dengan hidup dalam gemilang kemewahan dan kekuasaan, tetapi beliau hidup dalam sikap bersahaya dan rendah hati. Beliau mampu melalui godaan duniawi dan tidak silau dengan harta, singgasana, pakaian dan lainnya.

Apa yang dapat dihasilkan selama kepemimpinannya?
1. Negara yang makmur dan kuat.
2. Membuat perubahan bagi rakyatnya yang sebelumnya akhlak rakyatnya buruk menjadi baik.
3. Rakyatnya mempunyai sikap bekerja keras dan dengan kerja kerasnya hidup sejahtera. Kemajuan suatu bangsa tergantung sikap rakyatnya dalam bekerja, bukan rakyat yang mempunyai mental hanya berpangku tangan menunggu uluran belas kasihan tetapi rakyat yang dengan kesederhanaan dapat menciptakan usaha sendiri, sedangkan pemerintah hanya menjadi wadah untuk membantu membuat aturan mainnya. Negara ini yang mempunyai sumber daya manusia dan alam yang sangat besar diperlukan suatu pengelolaan yang baik dan benar, dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat berlandaskan kepentingan rakyat bukan atas dasar politik kepentingan golongan dan pribadi. Karena setiap pemimpin yang terpilih adalah milik rakyat, jadi harus berani melepaskan diri dari kepentingan golongan menjadi kepentingan rakyat.
4. Sikap kesederhanaan Umar, tercermin dalam kehidupan keluarganya. Beliau dan Keluarganya tidak mau hidup dengan semua fasilitas yang telah disediakan untuk seorang pemimpin tetapi beliau hidup seperti halnya rakyat biasa. Beliau melakukan kebijakan politik berdasarkan kehidupan seperti rakyat biasa, sehingga mengetahui dengan persis kebutuhan dan keluh kesah rakyatnya.
5. Sikap tegasnya terhadap negara lain ataupun kelompok dalam negeri yang ingin memecahbelah bangsa dan menyengsarakan rakyatnya serta siapapun yang telah melanggar hukum walaupun keluarganya tetap ditindak tegas.

Mudah-mudahan, siapapun Capres dan Cawapres terpilih nanti bisa menjadikan negeri ini menjadi negeri yang telah diwasiatkan para pahlawan melalui isi UUD 45. Kita tidak perlu saling menyudutkan satu dengan yang lainnya, tetapi yang terpenting adalah bagaimana cita-cita Budi Utomo mempersatukan bangsa tetap terjaga. Amiiin.
Mari kita sukseskan pemilu ini dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat.

Rabu, Mei 27, 2009

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK)

Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).


Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.


Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.


Struktur ruang


Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.


Pola ruang


Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.


Tata ruang kota


Tata ruang perkotaan lebih kompleks dari tata ruang perdesaan, sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik. Kawasan/zona di wilayah perkotaan dibagi dalam beberapa zona sebagai berikut:



  1. Perumahan dan permukiman

  2. Perdagangan dan jasa

  3. Industri

  4. Pendidikan

  5. Perkantoran dan jasa

  6. Terminal

  7. Wisata dan taman rekreasi

  8. Pertanian dan perkebunan

  9. Tempat pemakaman umum

  10. Tempat pembuangan sampah


Dampak dari rencana tata ruang di wilayah perkoaan yang tidak diikuti adalah kesemrawutan kawasan mengakibatkan berkembangnya kawasan kumuh yang berdampak kepada gangguan terhadap sistem transportasi, sulitnya mengatasi dampak lingkungan yang berimplifikasi kepada kesehatan, sulitnya mengatasi kebakaran bila terjadi kebakaran.


Rencana Tata Ruang Wilayah Kota disingkat RTRWK disebut juga sebagai Urban Planning atau UrbanLand use Plan adalah dukumen rencana tata ruang wilayah kota yang dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.


Tujuan penyusunan RTRWK


Tujuan penyusunan rencana tata ruang, terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;



  • terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya;

  • tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk



    • mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;

    • mewujudkan keterpaduan dalam penggunaaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;

    • meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;

    • mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan (contoh yang paling sering kita alami adalah banjir, erosi dan sedimentasi); dan

    • mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan



Selasa, Mei 26, 2009

MATERIAL DAN PERALATAN PEKERJAAN TRACK

Material Rel



o Rel R 54


o "Fishplates, baut, mur dan ring


o Pelat dasar, Paku TN dan ring


o Pembatas Sambungan Rel


o Las Termit termasuk bedak, pemantik, cetakan dan dll.


o Wesel


o Scissors crossing



Peralatan Dan Perkakas



o Hand tie tamper


o Generator portabel


o Mesin bor Rel


o Gergaji Rel


o Mesin pengganti Rel


o Dongkrak Rel


o Mal lebar standart Rel


o Lori mesin


o Palu Test Beton


o Alat ukur Goyangan Rel


Senin, Mei 25, 2009

WAJAH STASIUN KA DI JABODETABEK

Dengan Program Revitalisasi perkeretaapian dengan dasar UU 23/2007 mendorong suatu pembenahan sektor kereta api yang telah menjadi salah satu angkutan masal sejak jaman penjajahan sampai saat ini. Salah satu bentuk pembenahan adalah penataan prasarana stasiun untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengguna kereta api, seperti yang telah dilakukan di stasiun Tanjung Barat Lintas Bogor. Beberapa hal yang perlu dilakukan pembenahan sebagai berikut :

1. Memberikan rasa aman, nyaman dan tenang bagi semua pengguna kereta api

· Tidak dapat dipungkiri di beberapa tempat sering terjadi tindak kriminal dan pelecehan terhadap kaum wanita di malam hari, dikarenakan kurangnya petugas pengaman stasiun ( Polsuska) dan lampu penerangan peron/platform yang tidak berfungsi.

· Para pengguna kereta api yang tengah menunggu kedatangan kereta dapat dengan nyaman duduk di tempat-tempat duduk yang telah disediakan tanpa adanya gangguan para pedagang kaki lima yang dulunya sering menggunakan peron/platform stasiun sebagai lahan untuk berjualan.

· Penataan keindahan dan kebersihan stasiun yang dilengkapi dengan beberapa tanaman hias dan tempat-tempat sampah, yang menjadikan kesan stasiun yang kotor dan kumuh dapat dihilangkan dalam benak pikiran pengguna maupun calon pengguna kereta api.

2. Memberikan pelayanan dari sisi ketepatan waktu kedatangan dan pemberangkatan kereta api yang selama ini dikeluhkan para pengguna. di stasiun.

3. Dilengkapi dengan sistim informasi keberadaab kereta api secara terpadu dan on-line.Beberapa tempat pengguna kereta api tidak mendapatkan informasi yang tepat dan cepat tentang jadual kedatangan dan pemberangkatan kereta api, dikarenakan informasi yang disampaikan petugas melalui speaker/public address tidak terdengar jelas karena suara tercampur dengan suara speaker pedagang lagu-lagu yang berada di peron/platform.

4. Membuat Sistim Ticketing secara Online. Beberapa tempat sudah dilengkapi peralatan untuk sistim ticketing secara on-line, sehingga memudahkan para pengguna dalam mendapatkan ticket secara tepat dan cepat sesuai dengan tujuan.

5. Sistim Keamanan Pengguna Kereta api terhadap operasi kereta api pada saat berada di peron maupun pada saat berpindah ke peron lainnya dapat dihindari terjadinya kecelakaan ketabrak kereta api.

6. Lahan Parkir yang luas dan rapih sehingga para pengguna kereta api dapat menyimpan kendaraannya ditempat parkir dengan aman mulai berangkat sampai dengan datang pada saat menggunakan angkutan kereta api ke tempat yang dituju. Para pedagang asongan yang dulu sering berada di tempat parkir kini tak tampak lagi.



Mudah mudahan pembenahan stasiun dapat berlanjut dan yang terpenting apabila sudah dilakukan penataan, perlu diikuti dengan perawatan yang rutin jangan sampai sia-sia terhadap biaya dan waktu.

Dengan adanya UU23/2007, menjadikan daya saing untuk meningkatkan pelayanan dengan memberikan kesempatan yang luas bagi sektor swasta, juga pemerintah daerah untuk menjadi operator perkeretaapian. Dengan tidak mengesampingkan peran monopoli PT KAI, yang selama ini telah bersusah payah mengelola sektor kereta api, perlu dilakukan kompetisi dan persaingan bisnis seperti yang telah dilakukan di Maskapai Penerbangan dan Operator Telephone sehingga bisnis kereta api dapat meningkat dengan peningkatan jumlah penumpang dan peningkatan dari sisi pelayanan, keselamatan penumpang dan keamanan operasi kereta api.

Jumat, Mei 22, 2009

SPESIFIKASI TEKNIS GENSET

Klik scribd Spesifikasi Genset

SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI LISTRIK

Klik scribd Spesifikasi Teknis Instalasi Listrik

SPESIFIKASI TEKNIS TEGANGAN MENENGAH

Klik Scribd berikut : SPESIFIKASI TEKNIS TEGANGAN MENENGAH

Cara kerja Pendeteksi Keberadaan Kereta Api (Operation of Track Circuit)


Bagaimana Prinsip Kerja Pendeteksi Keberadaan Kereta Api (Track circuit) Jenis DC?.


1. Salah satu ujung rail didalam area track circuit dihubungkan ke Catu Daya Listrik (Baterai), dan Ujung lainnya dihubungkan ke Relay.


(One end of rails in the track circuit section is connected to a power supply (battery); the other one - to a relay;)


2. Pada Kondisi Normal tanpa Kereta Api/Bakal Pelanting di area track circuit, arus DC yang di supply dari Catu Daya Listrik akan mengalir melalui Rail dan pada akhirnya menggerakan relay.


( Under normal conditions (no train on the track), the current flows from the power supply through the rail, energising the relay on the other end;)


3. Pada saat Kereta Api/Bakal Pelanting berada didalam area track circuit (istilah umumnya roda menginjak area Track circuit), akan terjadi Hubung Singkat (short circuit) di track circuit sehingga relay akan jatuh (drop)


(When the train appears on the section, it shunts the track circuit, therefore the relay will drop (will get de-energised);)


4. Jika Relay jatuh (drop), itu berarti di track circuit tersebut ada Kereta Api/Bakal Pelanting atau istilah umumnya Occupied dan di meja pelayanan track circuit tersebut berindikasi Merah.


( if the Relay drops, it means the setion is Occupied).




Kamis, Mei 21, 2009

KODE BIDANG LAYANAN JASA KONSULTAN

KONSTRUKSI :
Arsitektur AR
Arsitektur Bangunan AR.0100
Arsitektur Interior AR.0200
Arsitektur Landscape AR.0300
Arsitektur Lainnya AR.0400
Elektrikal ER
Instalasi Listrik & Penangkal Petir ER.0100
Instalasi Pembangkit Jaringan, Transmisi & Distribusi ER.0200
Telekomunikasi ER.0300
Sub Bidang Lainnya ER.0400
Mekanikal MR
Instalasi Tata Udara, Lift & Eskalator, Isolasi Terminal Udara, Instalasi Utilitas & Plumbing MR.0100
Instalasi Minyak Gas & Geothermal MR.0200
Mekanikal untuk Industri & Ketenagaan MR.0300
Sub Bidang Lainnya MR.0400
Sipil SR
Prasarana dan Keairan SR.0100
Prasarana Transportasi SR.0200
Struktur Bangunan SR.0300
Tata Lingkungan TR
Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) TR.0100
Teknik Lingkungan TR.0200
Pengembangan Kota&Wilayah TR.0300
Sub Bidang Lainnya TR.0400

NON KONSTRUKSI
Pengembangan Pertanian & Pedesaan 1.01
Prasarana Sosial & pengembangan/partisipasi Masyarakat 1.01.01
Kredit & Kelembagaan Pertanian 1.01.02
Perkebunan & Mekanisme Pertanian 1.01.03
Pembibitan 1.01.04
Pengendalian Hama/Penyakit Tanaman 1.01.05
Peternakan 1.01.06
Kehutanan 1.01.07
Perikanan 1.01.08
Tanaman Keras & pangan, Produk Tanaman Lainnya 1.01.09
Konservasi Penghijauan 1.01.10
Sub Bidang Lainnya 1.01.99
Transportasi 1.02
Pengembangan Sarana Transportasi 1.02.01
Legistasi/Peraturan Bidang Transportasi 1.02.02
Usaha Jasa Angkutan 1.02.03
Sub Bidang Lainnya 1.02.99
Telematika 1.03
Telekomunikasi Darat 1.03.01
Telekomunikasi Satelit 1.03.02
Perangkat Keras 1.03.03
Konten 1.03.04
Aplikasi/Perangkat Lunak 1.03.05
Sub Bidang Lainnya 1.03.06
Kepariwisataan 1.04
Perminyakan aspek, Transportasi & studi dampak Pariwisata 1.04.01
Penyiapan & Implementasi Proyek Wisata 1.04.02
Pengelolaan Fasilitas Wisata 1.04.03
Musium, Benda Sejarah, Margasatwa, Kerajinan 1.04.04
Sub Bidang Lainnya 1.04.99
Perindustrian & Perdagangan 1.05
Perindustrian 1.05.01
Hasil-hasil, Pola perdagangan & pemasaran 1.05.02
Agroindustri 1.05.03
Industri Tekstil & Barang Jadi dari Tekstil 1.05.04
Industri Bahan Kimia 1.05.05
Industri Karet & Plastik 1.05.06
Industri Kulit & Barang Jadi dari Kulit 1.05.07
Hasil Mineral & Logam 1.05.08
Industri Logam Dasar 1.05.09
Produk Logam 1.05.10
Mesin & Perlengkapan 1.05.11
Mesin Listrik, Peralatan Elektronik & Perlengkapan 1.05.12
Industri Perkapalan 1.05.13
Sub Bidang Lainnya 1.05.99
Pertambangan dan Energi 1.06
Ekonomi & Konservasi Energi 1.06.01
Minyak dan Gas 1.06.02
Batubara, Lignite & Untracite 1.06.03
Komoditi & Eksplorasi Mineral 1.06.04
Teknologi Mineral 1.06.05
Sub Bidang Lainnya 1.06.99
Keuangan 1.07
Bank Sentral 1.07.01
Bank Komersil 1.07.02
Bank Pembangunan 1.07.03
Bank Dagang 1.07.04
Pasar Uang 1.07.05
Manajemen Pasar Modal&Bursa Efek 1.07.06
Manajemen Lembaga Keuangan Non Bank 1.07.07
Pembelanjaan sektor Pemerintah 1.07.08
Manajemen Keuangan Perusahaan 1.07.09
Manajemen Investasi & Portofolio 1.07.10
Pengawasan & regulasi Sektor keuangan 1.07.11
Sub Bidang Lainnya 1.07.12
Kependidikan 1.08
Sistim & Evaluasi Pendidikan 1.08.01
Organisasi/Administrasi Sekolah 1.08.02
Pengembangan Kurikulum & Methode Pendidikan 1.08.03
Bahan, Media & Teknologi Pendidikan 1.08.04
Sub Bidang Lainnya 1.08.05
Kesehatan 1.09
Sistim/Organisasi Kesehatan 1.09.01
Pelayanan Medik, Kesehatan Kerja, Nutrisi & Farmasi 1.09.02
Pengembangan Tenaga Medis 1.09.03
Kesehatan Masyarakat & Penelitian Kesehatan 1.09.04
Sub Bidang Lainnya 1.09.05
Kependudukan 1.10
Program kependudukan & Pengembangan Peran Wanita 1.10.01
Organisasi Program Kependudukan 1.10.02
Sistim Pelayanan Keluarga Berencana 1.10.03
Tenaga Medis Pelayanan Keluarga Berencana 1.10.04
Penyuluhan, Pendidikan & Komunikasi 1.10.05
Pemantauan, Evaluasi & Penelitian 1.10.06
Sub Bidang Lainnya 1.10.99

PROSES EVALUASI TENDER

DOKUMEN KUALIFIKASI



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TEKNIK



1. PEKERJAAN DAN INFORMASI UMUM :










































:





Metode Pemilihan Penyedia Jasa



:



Seleksi Terbatas dengan Pra Kualifikasi



Pekerjaan



:



Pengawasan Teknik Pekerjaan



Lokasi Pekerjaan



:




Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan



:





Sumber Dana



:




Pengguna Jasa Konsultansi



:






2. JADWAL KEGIATAN


Tempat :


Keterangan : Jika ada perubahan Jadwal Kegiatan akan diinformasikan lebih lanjut

































No



Kegiatan



Tanggal



Keterangan



1



Pengumuman di Media Cetak dan


Web Site (http://www.(.....).com)






2



Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi, Tempat :




09.00 - 16.00 WIB



3



Rapat Penjelasan Pra Kualifikasi


Tempat :




10.00 WIB - selesai



4



Penyampaian Formulir Isian Kualifikasi dan Pakta Integritas




09.00 - 16.00




3. METODE EVALUASI KUALIFIKASI



3.1. KETENTUAN UMUM



1. Penyedia Jasa yang mempunyai Penilaian Kinerja Penyedia Jasa dengan Predikat Kinerja Penyedia Jasa: Kurang/Buruk/Sangat Buruk, dan yang sedang dimasukan dalam Daftar Hitam tidak dapat mengikuti kegiatan Pengadaan dan langsung dinyatakan GUGUR tanpa perlu dilakukan Evaluasi Kualifikasi;



2. Evaluasi Kualifikasi dilakukan secara bertahap sesuai tahapan Penilaian Kualifikasi sebagai berikut :


· Tahap 1. Evaluasi Administrasi


· Tahap 2. Evaluasi Kemampuan Keuangan


· Tahap 3. Evaluasi Kemampuan Teknis


Jika pada suatu tahapan Penilaian Kualifikasi dinyatakan GUGUR, maka Evaluasi Kualifikasi langsung dihentikan dan tidak perlu dilanjutkan pada tahap Penilaian Kualifikasi berikutnya;



3. Untuk Penyedia Jasa yang melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan, maka Evaluasi Kualifikasi dilakukan terhadap semua Penyedia Jasa yang melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan, kecuali ditentukan lain dalam Metode Evaluasi Kualifikasi ini;



3.2. PENILAIAN DAN BOBOT PENILAIAN KUALIFIKASI



Tahap 1. Evaluasi Administrasi



1. Evaluasi Administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan persyaratan Formulir Isian Kualifikasi yang telah ditetapkan;


2. Evaluasi Administrasi menghasilkan kesimpulan :


· LULUS (memenuhi syarat); atau


· GUGUR (tidak memenuhi syarat). Bagi Peserta yang GUGUR tidak dilakukan tahap Penilaian Kualifikasi selanjutnya.



Tahap 2. Evaluasi Kemampuan Keuangan



1. Bobot Penilaian untuk Evaluasi Kemampuan Keuangan adalah 50%;


2. Ambang batas nilai minimal untuk Evaluasi Kemampuan Keuangan adalah 60;


3. Peserta dinyatakan LULUS Evaluasi Kemampuan Keuangan jika nilai Evaluasi Kemampuan Keuangan lebih dari atau sama dengan ambang batas nilai yang telah ditetapkan, dan dinyatakan GUGUR jika nilai Evaluasi Kemampuan Keuangan kurang dari ambang batas nilai yang telah ditetapkan. Bagi Peserta yang GUGUR tidak dilakukan tahap Penilaian Kualifikasi selanjutnya;


4. Unsur yang dinilai pada Evaluasi Kemampuan Keuangan adalah :


a. Jumlah Kas dan Bank (KB) dengan Bobot Penilaian adalah 30%;


b. Sisa Kemampuan Keuangan (SKK) dengan Bobot Penilaian adalah 50%;


c. Debt Equity Ratio (DER) dengan Bobot Penilaian adalah 20%.



Tahap 3. Evaluasi Kemampuan Teknis



1. Bobot Penilaian untuk Evaluasi Kemampuan Teknis adalah 50%;


2. Ambang batas nilai minimal untuk Evaluasi Kemampuan Teknis adalah 60;


3. Peserta dinyatakan LULUS Evaluasi Kemampuan Teknis jika nilai Evaluasi Kemampuan Teknis lebih dari atau sama dengan ambang batas nilai yang telah ditetapkan, dan dinyatakan GUGUR jika nilai Evaluasi Kemampuan Teknis kurang dari ambang batas nilai yang telah ditetapkan. Bagi Peserta yang GUGUR tidak dilakukan tahap Penilaian Kualifikasi selanjutnya;


4. Unsur yang dinilai pada Evaluasi Kemampuan Teknis adalah :


a. Kemampuan Dasar (KD) dengan Bobot Penilaian adalah 70%;


b. Nilai Paket Pekerjaan Tertinggi (NPT) dengan Bobot Penilaian adalah 30%. Untuk Penyedia Barang/Jasa yang melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan, maka penilaian hanya dilakukan terhadap Lead Firm Kerja Sama Operasi/Kemitraan tersebut.



Ambang Batas Nilai Total Minimal (Nilai Evaluasi Kemampuan Keuangan + Nilai Evaluasi Kemampuan Teknis) :



· Ambang batas nilai total minimal (Nilai Evaluasi Kemampuan Keuangan + Nilai Evaluasi Kemampuan Teknis) adalah 60;



· Peserta dinyatakan LULUS Evaluasi Kualifikasi jika nilai total (Nilai Evaluasi Kemampuan Keuangan + Nilai Evaluasi Kemampuan Teknis) lebih dari atau sama dengan ambang batas nilai yang telah ditetapkan, dan dinyatakan GUGUR jika nilai total tersebut kurang dari ambang batas nilai yang telah ditetapkan.




4. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI


4.1. UNTUK PENYEDIA JASA YANG TIDAK MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI/KEMITRAAN



Penyedia Jasa wajib menyampaikan Formulir Isian Kualifikasi rangkap 1 ASLI dengan urutan sebagai berikut :


Keterangan : Format Formulir Isian Kualifikasi yang diperlukan Terlampir

















































































NO



FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI



1



PAKTA INTEGRITAS


· Pakta Integritas ASLI ditandatangani oleh Pemimpin Utama dari Penyedia Jasa atau Pemimpin (yang tercantum dalam Akte Perusahaan dan Perubahannya) yang diberi Kuasa oleh Pemimpin Utama yang bertindak untuk dan atas namanya sebagai Penyedia Jasa.


· Pakta Integritas ASLI diserahkan kepada Panitia Pengadaan pada saat Penyampaian Formulir Isian Kualifikasi.


· Pakta Integritas FOTO KOPI disertakan dalam Formulir Isian Kualifikasi



2



Data Administrasi dan Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha



3



Data Pengurus Badan Usaha



4



Surat Pernyataan dengan meterai secukupnya dari Pemimpin Utama dari Penyedia Jasa atau Pemimpin (yang tercantum dalam Akte Perusahaan dan Perubahannya, atau yang diangkat sebagai Pemimpin berdasarkan Surat Keputusan) yang diberi Kuasa oleh Pemimpin Utama yang bertindak untuk dan atas namanya sebagai Penyedia Jasa, tentang:



(1)



Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti Pengadaan



(2)



Surat Pernyataan Kebenaran bahwa semua data yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi adalah benar



(3)



Surat Pernyataan (dalam satu Surat Pernyataan) :


· Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak; dan


· Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana dan atau tidak sedang sebagai tersangka/terdakwa; dan


· Kegiatan Badan Usaha


- Tidak sedang dalam perselisihan ; dan


- Tidak sedang masuk dalam daftar hitam dimanapun; dan


- Tidak sedang dinyatakan pailit dan tidak sedang dihentikan dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan




5



Data Pengalaman Pekerjaan termasuk Pengalaman Pekerjaan Sub Kontrak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun terakhir


· Berupa Data Isian. Tidak perlu lampiran Foto Kopi bukti Kontrak.


· Soft Copy File dalam bentuk spreadsheet (Ms. Excel/Lotus/Sejenis) diserahkan kepada Panitia Pengadaan



6



Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan (on going project).


· Berupa Data Isian. Tidak perlu lampiran Foto Kopi bukti Kontrak.


· Soft Copy File dalam bentuk spreadsheet (Ms. Excel/Lotus/Sejenis) diserahkan kepada Panitia Pengadaan



7



Data Personil/Tenaga Ahli yang dapat dimobilisasi yang memiliki Ijasah dan Sertifikasi Keahlian bidang Pengawasan , yang masih berlaku.


· Berupa data isian dan soft copy. Tidak perlu lampiran Foto Kopi bukti Ijasah Sarjana dan Sertifikat Keahlian



8



Data Neraca Keuangan 2 (dua) Tahun Terakhir


· Berupa data isian, yang WAJIB disertai bukti lampiran :


- Foto Kopi Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir dimaksud, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Surat Keputusan Menteri Keuangan;


- Foto Kopi bukti yang menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik tersebut terdaftar di Surat Keputusan Menteri Keuangan


· Soft Copy File dari data isian Neraca Keuangan dalam bentuk spreadsheet (Ms. Excel/Lotus/Sejenis) diserahkan kepada Panitia Pengadaan



9



Foto Kopi Surat Keterangan Domisili Badan Usaha, yang masih berlaku.


· Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Surat Keterangan Domisili Badan yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan



10



Foto Kopi Surat Ijin Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan) dengan Klasifikasi Bidang , yang masih berlaku.


· Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Surat Ijin Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan) yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan



11



Foto Kopi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) teresgister dengan Klasifikasi Bidang , yang masih berlaku.


· Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) teresgister dimaksud yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan



12



Foto Kopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Kegiatan Usaha Jasa Konsultan, yang masih berlaku.


Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dimaksud yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan



13



Kewajiban Perpajakan Badan Usaha, dengan Foto Kopi bukti :


· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kegiatan Usaha


· Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)


Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Badan, tahun terakhir dan Bukti Pelunasannya






14



Foto Kopi Kartu Tanda Asosiasi (INKINDO), yang masih berlaku.


Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Tanda Asosiasi dimaksud yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan





4.2. UNTUK PENYEDIA JASA YANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI/KEMITRAAN



Penyedia Jasa wajib menyampaikan Formulir Isian Kualifikasi rangkap 1 ASLI dengan urutan sebagai berikut :


Keterangan : Format Formulir Isian Kualifikasi yang diperlukan Terlampir





















































































NO



FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI



1



PAKTA INTEGRITAS


· Pakta Integritas ASLI ditandatangani oleh Pemimpin Utama dari Penyedia Jasa atau Pemimpin (yang tercantum dalam Akte Perusahaan dan Perubahannya) yang diberi Kuasa oleh Pemimpin Utama yang bertindak untuk dan atas namanya sebagai Penyedia Jasa untuk masing-masing Penyedia jasa.


· Pakta Integritas ASLI diserahkan kepada Panitia Pengadaan pada saat Penyampaian Formulir Isian Kualifikasi.


· Pakta Integritas FOTO KOPI disertakan dalam Formulir Isian Kualifikasi



2



Data Administrasi dan Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha dari Perusahaan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan dan dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan



3



Data Pengurus Badan Usaha dari Perusahaan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan dan dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan



4



Surat Pernyataan dengan meterai secukupnya dari Pemimpin Utama dari Penyedia Jasa atau Pemimpin Perusahaan yang mewakili Kerja Sama Operasi/Kemitraan (Lead Firm) tersebut dan dari Pemimpin Utama dari masing-masing Badan Usahayang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan atau Pemimpin (yang tercantum dalam Akte Perusahaan dan Perubahannya, atau yang diangkat sebagai Pemimpin berdasarkan Surat Keputusan) yang diberi Kuasa oleh Pemimpin Utama yang bertindak untuk dan atas namanya sebagai Penyedia Jasa, tentang:



(1)



Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti Pengadaan



(2)



Surat Pernyataan Kebenaran bahwa semua data yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi adalah benar



(3)



Surat Pernyataan (dalam satu Surat Pernyataan) :


· Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak; dan


· Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana dan atau tidak sedang sebagai tersangka/terdakwa; dan


· Kegiatan Badan Usaha


- Tidak sedang dalam perselisihan dan


- Tidak sedang masuk dalam daftar hitam dimanapun; dan


- Tidak sedang dinyatakan pailit dan tidak sedang dihentikan dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan




5



Data Pengalaman Pekerjaan termasuk Pengalaman Pekerjaan Sub Kontrak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun terakhir dari masing-masing Badan Usaha.


· Berupa Data Isian. Tidak perlu lampiran Foto Kopi bukti Kontrak.


· Soft Copy File dalam bentuk spreadsheet (Ms. Excel/Lotus/Sejenis) diserahkan kepada Panitia Pengadaan



6



Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan (on going project) dari masing-masing Badan Usaha.


· Berupa Data Isian. Tidak perlu lampiran Foto Kopi bukti Kontrak.


· Soft Copy File dalam bentuk spreadsheet (Ms. Excel/Lotus/Sejenis) diserahkan kepada Panitia Pengadaan



7



Data Personil/Tenaga Ahli yang dapat dimobilisasi yang memiliki Ijasah Sarjana dan Sertifikasi Keahlian bidang Pengawasan , yang masih berlaku.


· Berupa data isian dan soft copy. Tidak perlu lampiran Foto Kopi bukti Ijasah Sarjana Teknik dan Sertifikat Keahlian



8



Data Neraca Keuangan 2 (dua) Tahun Terakhir dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan


· Berupa data isian, yang WAJIB disertai bukti lampiran :


- Foto Kopi Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir dimaksud, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Surat Keputusan Menteri Keuangan;


- Foto Kopi bukti yang menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik tersebut terdaftar di Surat Keputusan Menteri Keuangan


· Soft Copy File dari data isian Neraca Keuangan dalam bentuk spreadsheet (Ms. Excel/Lotus/Sejenis) diserahkan kepada Panitia Pengadaan



9



Foto Kopi Surat Keterangan Domisili Badan Usaha dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan, yang masih berlaku.


· Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Surat Keterangan Domisili Badan yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan



10



Foto Kopi Surat Ijin Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan) dengan Klasifikasi Bidang dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan, yang masih berlaku.


· Wajib minimal Gred - 3 untuk Perusahaan Lead Firm yang mewakili dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan tersebut.


· Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Surat Ijin Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan) yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan



11



Foto Kopi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) teregister dengan Klasifikasi Bidang Sipil Transportasi dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan, yang masih berlaku.


· Wajib minimal Gred - 3 untuk Perusahaan Lead Firm yang mewakili dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan tersebut.


· Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) teregister dimaksud yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan



12



Foto Kopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Kegiatan Usaha Jasa Konsultan dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan , yang masih berlaku.


· Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dimaksud yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan



13



Kewajiban Perpajakan Badan Usaha dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan, dengan Foto Kopi bukti :


· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kegiatan Usaha


· Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)



· Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Badan, tahun terakhir dan Bukti Pelunasannya.




14



Foto Kopi Kartu Tanda Asosiasi (AKI/Gapensi/AABI/Kadin/INKINDO dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan, yang masih berlaku.


· Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Tanda Asosiasi dimaksud yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan



I5



Untuk Badan Usaha yang melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan WAJIB melampirkan:


· Foto kopi Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan yang disahkan oleh Notaris yang memuat prosentase operasi/kemitraan dan perusahaan yang mewakili Kerja Sama Operasi/Kemitraan (Lead Firm) tersebut atau Foto Kopi Surat Keterangan dari Notaris yang menyatakan sedang dalam proses pembuatan Akte Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan dimaksud


· Badan Usaha Asing wajib melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan dengan Badan Usaha Lokal


· Masing-masing Badan Usaha yang melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan wajib menyerahkan semua data Formulir Isian Kualifikasi yang disyaratkan




5. SANGGAHAN HASIL PRA KUALIFIKASI



1. Sanggahan terhadap hasil Pra Kualifikasi dapat dilakukan oleh Peserta secara tertulis kepada Panitia Pengadaan dan atau Pengguna Jasa Konsultansi disertai bukti yang kuat sebagai pendukungnya;


2. Jika ternyata sanggahan tersebut benar, maka dilakukan Evaluasi Kualifikasi ulang;


3. Alamat pengajuan Sanggahan :



Kepada : Yth.


Ketua Panitia Pengadaan (dan atau Pengguna Jasa Konsultansi)


Pengawasan Teknik Pekerjaan



6. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI



1. Pembuktian Kualifikasi dilakukan setelah tahap Evaluasi Penawaran terhadap Peserta urutan Peringkat I dan atau sampai dengan Peringkat III;


2. Pembuktian Kualifikasi dilakukan dengan cara memeriksa semua kebenaran dokumen-dokumen ASLI yang diperlukan terhadap data yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi;


3. Apabila pada saat Pembuktian Kualifikasi ditemukan penipuan/pemalsuan atas data yang disampaikan, maka terhadap Peserta yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa:


1) Peserta langsung dinyatakan gugur; dan


2) Jaminan Penawaran disita dan menjadi hak Pengguna Jasa Konsultansi; dan


3) Peserta dimasukkan dalam Daftar Hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan


4) Peserta tidak boleh mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di untuk 2 (dua) tahun berikutnya; dan


5) Peserta diancam/dapat dituntut secara perdata dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



7. SELEKSI GAGAL DAN SELEKSI ULANG



1. Seleksi Terbatas dengan Pra Kualifikasi dinyatakan GAGAL oleh Panitia Pengadaan, apabila:


a. Jumlah Peserta yang mengikuti Pra Kualifikasi kurang dari 3 (tiga); atau


b. Jumlah Peserta yang lulus Pra Kualifikasi kurang dari 3 (tiga).



2. Apabila SeleksiTerbatas dengan Pra Kualifikasi GAGAL karena butir 1 di atas, maka :


a. Dilakukan Seleksi Terbatas dengan Pra Kualifikasi ULANG dengan cara mengumumkan kembali Seleksi tersebut untuk mengundang Peserta baru, dan tetap mengikut-sertakan Peserta yang telah menyampaikan Formulir Isian Kualifikasi atau yang telah lulus Evaluasi Kualifikasi;


b. Jika setelah dilakukan Seleksi Terbatas dengan Pra Kualifikasi ULANG sebagaimana dimaksud pada butir 2a di atas, ternyata :


1) Dalam hal yang lulus Evaluasi Kualifikasi hanya 2 (dua) Peserta, maka langsung dilakukan Undangan Penawaran, Penyampaian Dokumen Penawaran, Pembukaan Dokumen Penawaran, Evaluasi Penawaran, Pembuktian Kualifikasi hanya terhadap 2 (dua) Peserta tersebut, dan selanjutnya Klarifikasi dan Negosiasi dari segi teknis dan biaya; atau


2) Dalam hal yang lulus Evaluasi Kualifikasi hanya 1 (satu) Peserta, maka langsung dilakukan Undangan Penawaran, Penyampaian Dokumen Penawaran, Pembukaan Dokumen Penawaran, Evaluasi Penawaran, Pembuktian Kualifikasi hanya terhadap 1 (satu) Peserta tersebut, dan selanjutnya Klarifikasi dan Negosiasi dari segi teknis dan biaya.




PEMBANGUNAN JALUR GANDA ANTARA STASIUN PURWOKERTO-STASIUN KROYA.

Revitalisasi pekeretaapian merupakan program yang dicanangkan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat...