Dengan Program Revitalisasi perkeretaapian dengan dasar UU 23/2007 mendorong suatu pembenahan sektor kereta api yang telah menjadi salah satu angkutan masal sejak jaman penjajahan sampai saat ini. Salah satu bentuk pembenahan adalah penataan prasarana stasiun untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengguna kereta api, seperti yang telah dilakukan di stasiun Tanjung Barat Lintas Bogor. Beberapa hal yang perlu dilakukan pembenahan sebagai berikut :
1. Memberikan rasa aman, nyaman dan tenang bagi semua pengguna kereta api
· Tidak dapat dipungkiri di beberapa tempat sering terjadi tindak kriminal dan pelecehan terhadap kaum wanita di malam hari, dikarenakan kurangnya petugas pengaman stasiun ( Polsuska) dan lampu penerangan peron/platform yang tidak berfungsi.
· Para pengguna kereta api yang tengah menunggu kedatangan kereta dapat dengan nyaman duduk di tempat-tempat duduk yang telah disediakan tanpa adanya gangguan para pedagang kaki lima yang dulunya sering menggunakan peron/platform stasiun sebagai lahan untuk berjualan.
· Penataan keindahan dan kebersihan stasiun yang dilengkapi dengan beberapa tanaman hias dan tempat-tempat sampah, yang menjadikan kesan stasiun yang kotor dan kumuh dapat dihilangkan dalam benak pikiran pengguna maupun calon pengguna kereta api.
2. Memberikan pelayanan dari sisi ketepatan waktu kedatangan dan pemberangkatan kereta api yang selama ini dikeluhkan para pengguna. di stasiun.
3. Dilengkapi dengan sistim informasi keberadaab kereta api secara terpadu dan on-line.Beberapa tempat pengguna kereta api tidak mendapatkan informasi yang tepat dan cepat tentang jadual kedatangan dan pemberangkatan kereta api, dikarenakan informasi yang disampaikan petugas melalui speaker/public address tidak terdengar jelas karena suara tercampur dengan suara speaker pedagang lagu-lagu yang berada di peron/platform.
4. Membuat Sistim Ticketing secara Online. Beberapa tempat sudah dilengkapi peralatan untuk sistim ticketing secara on-line, sehingga memudahkan para pengguna dalam mendapatkan ticket secara tepat dan cepat sesuai dengan tujuan.
5. Sistim Keamanan Pengguna Kereta api terhadap operasi kereta api pada saat berada di peron maupun pada saat berpindah ke peron lainnya dapat dihindari terjadinya kecelakaan ketabrak kereta api.
6. Lahan Parkir yang luas dan rapih sehingga para pengguna kereta api dapat menyimpan kendaraannya ditempat parkir dengan aman mulai berangkat sampai dengan datang pada saat menggunakan angkutan kereta api ke tempat yang dituju. Para pedagang asongan yang dulu sering berada di tempat parkir kini tak tampak lagi.
Mudah mudahan pembenahan stasiun dapat berlanjut dan yang terpenting apabila sudah dilakukan penataan, perlu diikuti dengan perawatan yang rutin jangan sampai sia-sia terhadap biaya dan waktu.
Dengan adanya UU23/2007, menjadikan daya saing untuk meningkatkan pelayanan dengan memberikan kesempatan yang luas bagi sektor swasta, juga pemerintah daerah untuk menjadi operator perkeretaapian. Dengan tidak mengesampingkan peran monopoli PT KAI, yang selama ini telah bersusah payah mengelola sektor kereta api, perlu dilakukan kompetisi dan persaingan bisnis seperti yang telah dilakukan di Maskapai Penerbangan dan Operator Telephone sehingga bisnis kereta api dapat meningkat dengan peningkatan jumlah penumpang dan peningkatan dari sisi pelayanan, keselamatan penumpang dan keamanan operasi kereta api.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar