DOKUMEN KUALIFIKASI
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TEKNIK
1. PEKERJAAN DAN INFORMASI UMUM :
| : |
|
Metode Pemilihan Penyedia Jasa | : | Seleksi Terbatas dengan Pra Kualifikasi |
Pekerjaan | : | Pengawasan Teknik Pekerjaan |
Lokasi Pekerjaan | : | |
Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan | : |
|
Sumber Dana | : | |
Pengguna Jasa Konsultansi | : |
2. JADWAL KEGIATAN
Tempat :
Keterangan : Jika ada perubahan Jadwal Kegiatan akan diinformasikan lebih lanjut
No | Kegiatan | Tanggal | Keterangan |
1 | Pengumuman di Media Cetak dan Web Site (http://www.(.....).com) |
| |
2 | Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi, Tempat : | 09.00 - 16.00 WIB | |
3 | Rapat Penjelasan Pra Kualifikasi Tempat : | 10.00 WIB - selesai | |
4 | Penyampaian Formulir Isian Kualifikasi dan Pakta Integritas | 09.00 - 16.00 |
3. METODE EVALUASI KUALIFIKASI
3.1. KETENTUAN UMUM
1. Penyedia Jasa yang mempunyai Penilaian Kinerja Penyedia Jasa dengan Predikat Kinerja Penyedia Jasa: Kurang/Buruk/Sangat Buruk, dan yang sedang dimasukan dalam Daftar Hitam tidak dapat mengikuti kegiatan Pengadaan dan langsung dinyatakan GUGUR tanpa perlu dilakukan Evaluasi Kualifikasi;
2. Evaluasi Kualifikasi dilakukan secara bertahap sesuai tahapan Penilaian Kualifikasi sebagai berikut :
· Tahap 1. Evaluasi Administrasi
· Tahap 2. Evaluasi Kemampuan Keuangan
· Tahap 3. Evaluasi Kemampuan Teknis
Jika pada suatu tahapan Penilaian Kualifikasi dinyatakan GUGUR, maka Evaluasi Kualifikasi langsung dihentikan dan tidak perlu dilanjutkan pada tahap Penilaian Kualifikasi berikutnya;
3. Untuk Penyedia Jasa yang melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan, maka Evaluasi Kualifikasi dilakukan terhadap semua Penyedia Jasa yang melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan, kecuali ditentukan lain dalam Metode Evaluasi Kualifikasi ini;
3.2. PENILAIAN DAN BOBOT PENILAIAN KUALIFIKASI
Tahap 1. Evaluasi Administrasi
1. Evaluasi Administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan persyaratan Formulir Isian Kualifikasi yang telah ditetapkan;
2. Evaluasi Administrasi menghasilkan kesimpulan :
· LULUS (memenuhi syarat); atau
· GUGUR (tidak memenuhi syarat). Bagi Peserta yang GUGUR tidak dilakukan tahap Penilaian Kualifikasi selanjutnya.
Tahap 2. Evaluasi Kemampuan Keuangan
1. Bobot Penilaian untuk Evaluasi Kemampuan Keuangan adalah 50%;
2. Ambang batas nilai minimal untuk Evaluasi Kemampuan Keuangan adalah 60;
3. Peserta dinyatakan LULUS Evaluasi Kemampuan Keuangan jika nilai Evaluasi Kemampuan Keuangan lebih dari atau sama dengan ambang batas nilai yang telah ditetapkan, dan dinyatakan GUGUR jika nilai Evaluasi Kemampuan Keuangan kurang dari ambang batas nilai yang telah ditetapkan. Bagi Peserta yang GUGUR tidak dilakukan tahap Penilaian Kualifikasi selanjutnya;
4. Unsur yang dinilai pada Evaluasi Kemampuan Keuangan adalah :
a. Jumlah Kas dan Bank (KB) dengan Bobot Penilaian adalah 30%;
b. Sisa Kemampuan Keuangan (SKK) dengan Bobot Penilaian adalah 50%;
c. Debt Equity Ratio (DER) dengan Bobot Penilaian adalah 20%.
Tahap 3. Evaluasi Kemampuan Teknis
1. Bobot Penilaian untuk Evaluasi Kemampuan Teknis adalah 50%;
2. Ambang batas nilai minimal untuk Evaluasi Kemampuan Teknis adalah 60;
3. Peserta dinyatakan LULUS Evaluasi Kemampuan Teknis jika nilai Evaluasi Kemampuan Teknis lebih dari atau sama dengan ambang batas nilai yang telah ditetapkan, dan dinyatakan GUGUR jika nilai Evaluasi Kemampuan Teknis kurang dari ambang batas nilai yang telah ditetapkan. Bagi Peserta yang GUGUR tidak dilakukan tahap Penilaian Kualifikasi selanjutnya;
4. Unsur yang dinilai pada Evaluasi Kemampuan Teknis adalah :
a. Kemampuan Dasar (KD) dengan Bobot Penilaian adalah 70%;
b. Nilai Paket Pekerjaan Tertinggi (NPT) dengan Bobot Penilaian adalah 30%. Untuk Penyedia Barang/Jasa yang melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan, maka penilaian hanya dilakukan terhadap Lead Firm Kerja Sama Operasi/Kemitraan tersebut.
Ambang Batas Nilai Total Minimal (Nilai Evaluasi Kemampuan Keuangan + Nilai Evaluasi Kemampuan Teknis) :
· Ambang batas nilai total minimal (Nilai Evaluasi Kemampuan Keuangan + Nilai Evaluasi Kemampuan Teknis) adalah 60;
· Peserta dinyatakan LULUS Evaluasi Kualifikasi jika nilai total (Nilai Evaluasi Kemampuan Keuangan + Nilai Evaluasi Kemampuan Teknis) lebih dari atau sama dengan ambang batas nilai yang telah ditetapkan, dan dinyatakan GUGUR jika nilai total tersebut kurang dari ambang batas nilai yang telah ditetapkan.
4. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
4.1. UNTUK PENYEDIA JASA YANG TIDAK MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI/KEMITRAAN
Penyedia Jasa wajib menyampaikan Formulir Isian Kualifikasi rangkap 1 ASLI dengan urutan sebagai berikut :
Keterangan : Format Formulir Isian Kualifikasi yang diperlukan Terlampir
NO | FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI |
1 | PAKTA INTEGRITAS · Pakta Integritas ASLI ditandatangani oleh Pemimpin Utama dari Penyedia Jasa atau Pemimpin (yang tercantum dalam Akte Perusahaan dan Perubahannya) yang diberi Kuasa oleh Pemimpin Utama yang bertindak untuk dan atas namanya sebagai Penyedia Jasa. · Pakta Integritas ASLI diserahkan kepada Panitia Pengadaan pada saat Penyampaian Formulir Isian Kualifikasi. · Pakta Integritas FOTO KOPI disertakan dalam Formulir Isian Kualifikasi |
2 | Data Administrasi dan Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha |
3 | Data Pengurus Badan Usaha |
4 | Surat Pernyataan dengan meterai secukupnya dari Pemimpin Utama dari Penyedia Jasa atau Pemimpin (yang tercantum dalam Akte Perusahaan dan Perubahannya, atau yang diangkat sebagai Pemimpin berdasarkan Surat Keputusan) yang diberi Kuasa oleh Pemimpin Utama yang bertindak untuk dan atas namanya sebagai Penyedia Jasa, tentang: |
(1) | Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti Pengadaan |
(2) | Surat Pernyataan Kebenaran bahwa semua data yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi adalah benar |
(3) | Surat Pernyataan (dalam satu Surat Pernyataan) : · Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak; dan · Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana dan atau tidak sedang sebagai tersangka/terdakwa; dan · Kegiatan Badan Usaha - Tidak sedang dalam perselisihan ; dan - Tidak sedang masuk dalam daftar hitam dimanapun; dan - Tidak sedang dinyatakan pailit dan tidak sedang dihentikan dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan
|
5 | Data Pengalaman Pekerjaan termasuk Pengalaman Pekerjaan Sub Kontrak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun terakhir · Berupa Data Isian. Tidak perlu lampiran Foto Kopi bukti Kontrak. · Soft Copy File dalam bentuk spreadsheet (Ms. Excel/Lotus/Sejenis) diserahkan kepada Panitia Pengadaan |
6 | Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan (on going project). · Berupa Data Isian. Tidak perlu lampiran Foto Kopi bukti Kontrak. · Soft Copy File dalam bentuk spreadsheet (Ms. Excel/Lotus/Sejenis) diserahkan kepada Panitia Pengadaan |
7 | Data Personil/Tenaga Ahli yang dapat dimobilisasi yang memiliki Ijasah dan Sertifikasi Keahlian bidang Pengawasan , yang masih berlaku. · Berupa data isian dan soft copy. Tidak perlu lampiran Foto Kopi bukti Ijasah Sarjana dan Sertifikat Keahlian |
8 | Data Neraca Keuangan 2 (dua) Tahun Terakhir · Berupa data isian, yang WAJIB disertai bukti lampiran : - Foto Kopi Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir dimaksud, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Surat Keputusan Menteri Keuangan; - Foto Kopi bukti yang menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik tersebut terdaftar di Surat Keputusan Menteri Keuangan · Soft Copy File dari data isian Neraca Keuangan dalam bentuk spreadsheet (Ms. Excel/Lotus/Sejenis) diserahkan kepada Panitia Pengadaan |
9 | Foto Kopi Surat Keterangan Domisili Badan Usaha, yang masih berlaku. · Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Surat Keterangan Domisili Badan yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan |
10 | Foto Kopi Surat Ijin Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan) dengan Klasifikasi Bidang , yang masih berlaku. · Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Surat Ijin Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan) yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan |
11 | Foto Kopi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) teresgister dengan Klasifikasi Bidang , yang masih berlaku. · Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) teresgister dimaksud yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan |
12 | Foto Kopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Kegiatan Usaha Jasa Konsultan, yang masih berlaku. Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dimaksud yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan |
13 | Kewajiban Perpajakan Badan Usaha, dengan Foto Kopi bukti : · Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kegiatan Usaha · Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Badan, tahun terakhir dan Bukti Pelunasannya
|
14 | Foto Kopi Kartu Tanda Asosiasi (INKINDO), yang masih berlaku. Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Tanda Asosiasi dimaksud yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan |
4.2. UNTUK PENYEDIA JASA YANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI/KEMITRAAN
Penyedia Jasa wajib menyampaikan Formulir Isian Kualifikasi rangkap 1 ASLI dengan urutan sebagai berikut :
Keterangan : Format Formulir Isian Kualifikasi yang diperlukan Terlampir
NO | FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI |
1 | PAKTA INTEGRITAS · Pakta Integritas ASLI ditandatangani oleh Pemimpin Utama dari Penyedia Jasa atau Pemimpin (yang tercantum dalam Akte Perusahaan dan Perubahannya) yang diberi Kuasa oleh Pemimpin Utama yang bertindak untuk dan atas namanya sebagai Penyedia Jasa untuk masing-masing Penyedia jasa. · Pakta Integritas ASLI diserahkan kepada Panitia Pengadaan pada saat Penyampaian Formulir Isian Kualifikasi. · Pakta Integritas FOTO KOPI disertakan dalam Formulir Isian Kualifikasi |
2 | Data Administrasi dan Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha dari Perusahaan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan dan dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan |
3 | Data Pengurus Badan Usaha dari Perusahaan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan dan dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan |
4 | Surat Pernyataan dengan meterai secukupnya dari Pemimpin Utama dari Penyedia Jasa atau Pemimpin Perusahaan yang mewakili Kerja Sama Operasi/Kemitraan (Lead Firm) tersebut dan dari Pemimpin Utama dari masing-masing Badan Usahayang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan atau Pemimpin (yang tercantum dalam Akte Perusahaan dan Perubahannya, atau yang diangkat sebagai Pemimpin berdasarkan Surat Keputusan) yang diberi Kuasa oleh Pemimpin Utama yang bertindak untuk dan atas namanya sebagai Penyedia Jasa, tentang: |
(1) | Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti Pengadaan |
(2) | Surat Pernyataan Kebenaran bahwa semua data yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi adalah benar |
(3) | Surat Pernyataan (dalam satu Surat Pernyataan) : · Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak; dan · Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana dan atau tidak sedang sebagai tersangka/terdakwa; dan · Kegiatan Badan Usaha - Tidak sedang dalam perselisihan dan - Tidak sedang masuk dalam daftar hitam dimanapun; dan - Tidak sedang dinyatakan pailit dan tidak sedang dihentikan dan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan
|
5 | Data Pengalaman Pekerjaan termasuk Pengalaman Pekerjaan Sub Kontrak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun terakhir dari masing-masing Badan Usaha. · Berupa Data Isian. Tidak perlu lampiran Foto Kopi bukti Kontrak. · Soft Copy File dalam bentuk spreadsheet (Ms. Excel/Lotus/Sejenis) diserahkan kepada Panitia Pengadaan |
6 | Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan (on going project) dari masing-masing Badan Usaha. · Berupa Data Isian. Tidak perlu lampiran Foto Kopi bukti Kontrak. · Soft Copy File dalam bentuk spreadsheet (Ms. Excel/Lotus/Sejenis) diserahkan kepada Panitia Pengadaan |
7 | Data Personil/Tenaga Ahli yang dapat dimobilisasi yang memiliki Ijasah Sarjana dan Sertifikasi Keahlian bidang Pengawasan , yang masih berlaku. · Berupa data isian dan soft copy. Tidak perlu lampiran Foto Kopi bukti Ijasah Sarjana Teknik dan Sertifikat Keahlian |
8 | Data Neraca Keuangan 2 (dua) Tahun Terakhir dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan · Berupa data isian, yang WAJIB disertai bukti lampiran : - Foto Kopi Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir dimaksud, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Surat Keputusan Menteri Keuangan; - Foto Kopi bukti yang menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik tersebut terdaftar di Surat Keputusan Menteri Keuangan · Soft Copy File dari data isian Neraca Keuangan dalam bentuk spreadsheet (Ms. Excel/Lotus/Sejenis) diserahkan kepada Panitia Pengadaan |
9 | Foto Kopi Surat Keterangan Domisili Badan Usaha dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan, yang masih berlaku. · Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Surat Keterangan Domisili Badan yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan |
10 | Foto Kopi Surat Ijin Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan) dengan Klasifikasi Bidang dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan, yang masih berlaku. · Wajib minimal Gred - 3 untuk Perusahaan Lead Firm yang mewakili dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan tersebut. · Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Surat Ijin Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan) yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan |
11 | Foto Kopi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) teregister dengan Klasifikasi Bidang Sipil Transportasi dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan, yang masih berlaku. · Wajib minimal Gred - 3 untuk Perusahaan Lead Firm yang mewakili dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan tersebut. · Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) teregister dimaksud yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan |
12 | Foto Kopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Kegiatan Usaha Jasa Konsultan dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan , yang masih berlaku. · Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dimaksud yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan |
13 | Kewajiban Perpajakan Badan Usaha dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan, dengan Foto Kopi bukti : · Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kegiatan Usaha · Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
· Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Badan, tahun terakhir dan Bukti Pelunasannya.
|
14 | Foto Kopi Kartu Tanda Asosiasi (AKI/Gapensi/AABI/Kadin/INKINDO dari masing-masing Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan, yang masih berlaku. · Jika sedang dalam proses perpanjangan, maka dilampirkan Foto Kopi Tanda Asosiasi dimaksud yang sedang dalam proses perpanjangan dan Foto Kopi Surat Keterangan yang menyatakan sedang dalam proses perpanjangan |
I5 | Untuk Badan Usaha yang melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan WAJIB melampirkan: · Foto kopi Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan yang disahkan oleh Notaris yang memuat prosentase operasi/kemitraan dan perusahaan yang mewakili Kerja Sama Operasi/Kemitraan (Lead Firm) tersebut atau Foto Kopi Surat Keterangan dari Notaris yang menyatakan sedang dalam proses pembuatan Akte Perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan dimaksud · Badan Usaha Asing wajib melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan dengan Badan Usaha Lokal · Masing-masing Badan Usaha yang melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan wajib menyerahkan semua data Formulir Isian Kualifikasi yang disyaratkan |
5. SANGGAHAN HASIL PRA KUALIFIKASI
1. Sanggahan terhadap hasil Pra Kualifikasi dapat dilakukan oleh Peserta secara tertulis kepada Panitia Pengadaan dan atau Pengguna Jasa Konsultansi disertai bukti yang kuat sebagai pendukungnya;
2. Jika ternyata sanggahan tersebut benar, maka dilakukan Evaluasi Kualifikasi ulang;
3. Alamat pengajuan Sanggahan :
Kepada : Yth.
Ketua Panitia Pengadaan (dan atau Pengguna Jasa Konsultansi)
Pengawasan Teknik Pekerjaan
6. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
1. Pembuktian Kualifikasi dilakukan setelah tahap Evaluasi Penawaran terhadap Peserta urutan Peringkat I dan atau sampai dengan Peringkat III;
2. Pembuktian Kualifikasi dilakukan dengan cara memeriksa semua kebenaran dokumen-dokumen ASLI yang diperlukan terhadap data yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi;
3. Apabila pada saat Pembuktian Kualifikasi ditemukan penipuan/pemalsuan atas data yang disampaikan, maka terhadap Peserta yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa:
1) Peserta langsung dinyatakan gugur; dan
2) Jaminan Penawaran disita dan menjadi hak Pengguna Jasa Konsultansi; dan
3) Peserta dimasukkan dalam Daftar Hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan
4) Peserta tidak boleh mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di untuk 2 (dua) tahun berikutnya; dan
5) Peserta diancam/dapat dituntut secara perdata dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. SELEKSI GAGAL DAN SELEKSI ULANG
1. Seleksi Terbatas dengan Pra Kualifikasi dinyatakan GAGAL oleh Panitia Pengadaan, apabila:
a. Jumlah Peserta yang mengikuti Pra Kualifikasi kurang dari 3 (tiga); atau
b. Jumlah Peserta yang lulus Pra Kualifikasi kurang dari 3 (tiga).
2. Apabila SeleksiTerbatas dengan Pra Kualifikasi GAGAL karena butir 1 di atas, maka :
a. Dilakukan Seleksi Terbatas dengan Pra Kualifikasi ULANG dengan cara mengumumkan kembali Seleksi tersebut untuk mengundang Peserta baru, dan tetap mengikut-sertakan Peserta yang telah menyampaikan Formulir Isian Kualifikasi atau yang telah lulus Evaluasi Kualifikasi;
b. Jika setelah dilakukan Seleksi Terbatas dengan Pra Kualifikasi ULANG sebagaimana dimaksud pada butir 2a di atas, ternyata :
1) Dalam hal yang lulus Evaluasi Kualifikasi hanya 2 (dua) Peserta, maka langsung dilakukan Undangan Penawaran, Penyampaian Dokumen Penawaran, Pembukaan Dokumen Penawaran, Evaluasi Penawaran, Pembuktian Kualifikasi hanya terhadap 2 (dua) Peserta tersebut, dan selanjutnya Klarifikasi dan Negosiasi dari segi teknis dan biaya; atau
2) Dalam hal yang lulus Evaluasi Kualifikasi hanya 1 (satu) Peserta, maka langsung dilakukan Undangan Penawaran, Penyampaian Dokumen Penawaran, Pembukaan Dokumen Penawaran, Evaluasi Penawaran, Pembuktian Kualifikasi hanya terhadap 1 (satu) Peserta tersebut, dan selanjutnya Klarifikasi dan Negosiasi dari segi teknis dan biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar