Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.
PENGGOLONGAN SIUJK
Berdasarkan jenisnya kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu :
- JASA PERENCANAAN
- JASA PELAKSANAAN
- JASA PENGAWASAN KONSTRUKSI
PROSEDUR PERMOHONAN
- Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan SIUJK harus-lah memiliki SERRTIFIKAT BADAN USAHA yang dikeluarkan BADAN SERTIFIKASI ASOSIASI Ter-Akreditasi LPJK sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha.
- Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan SIUJK serta menyerahkan kembali kepada Kantor Pemerintah Daerah Propinsi/Kota sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya.
- Petugas dari Kantor Pemerintah Dearah Propinsi/Kota, akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat SIUJK akan dikeluarkan.
PERSYARATAN UTAMA
Perusahaan Asing PMA atau Lokal yang ingin mengajukan permohonan SIUJK harus memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi Ter-akreditasi LPJK-Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
PERSYARATAN ADMINISTRASI LAINNYA
- Copy Akta Pendirian perusahaan
- Copy Akta Perubahan termasuk perubahan Modal, Pemegang Saham & Pengurus
- Copy SK.Menteri Hukum & HAM RI serta Laporan Perubahannya
- Copy Surat Keterangan Domisli Perusahaan
- Copy NPWP
- Copy TDP
- Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
- Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham
- Copy Ijazah T.Ahli dan KTP-nya serta Daftar Riwayat Hidup sesuai Bidang Pekerjaan
- Lampirran Daftar Peralatan Kantor & Peralatan Proyek
- Copy Keanggotaan Asosiasi Jasa Konstruksi
- Copy Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi Ter-Akreditasi LPJK
- Pas Photo pimpinan perusahaan 3x4 sebanyak 2 lembar
MASA BERLAKU
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi memiliki masa berlaku sesuai dengan masa belaku SERTIFIKAT BADAN USAHA yang dmiliki perusahaan sejak tanggal dikeluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar