Selasa, Juni 16, 2009

BAGAIMANA PENGHAPUSAN TANDA BINTANG

Pemblokiran
a. Pengertian Pemblokiran.
Pemblokiran adalah suatu tindakan yang diambil oleh petugas penelaah dengan
maksud seluruh atau sebagian alokasi anggaran dalam SAPSK/DIPA tidak dapat
dicairkan, karena pada saat penelaahan belum memenuhi satu atau lebih
persyaratan alokasi anggaran. Tindakan pemblokiran tersebut dilakukan dengan
memberikan Tanda Bintang (*) pada rincian anggaran yang diblokir.
b. Alasan Pemblokiran
1) Kegiatan yang dibiayai oleh Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) maupun
Pinjaman Dalam Negeri (PDN) yang belum diterbitkan Naskah Perjanjian
Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN) atau Naskah Perjanjian Pinjaman
Dalam Negeri (NPPDN)-nya. Kegiatan-kegiatan yang dananya dari PHLN
mapun PDN dan sudah disetujui sumber dan besaran alokasinya dalam APBN
namun naskah perjanjiannya masih dalam proses penyelesaian, baik dana yang
bersumber dari PHLN maupun dana pendampingnya atau PDN dapat
ditampung dalam RKA-KL namun diberi tanda bintang (diblokir) sampai
NPPHLN/NPPDN ditandatangani dan telah dilengkapi nomor register.
Untuk kegiatan yang akan dibiayai oleh Kredit Komersial/Kredit Ekspor, porsi
uang muka dan porsi PHLN akan diblokir. Uang muka dan porsi PHLN
tersebut dapat dicairkan apabila kontrak pengadaan barang dan kontrak
pengadaan PHLN telah ditandatangani dan telah memperoleh nomor register.
Pencabutan tanda bintang dilakukan secara paralel, baik untuk porsi uang
muka maupun porsi PHLN. (ini akan menjadi bagian dari proses alokasi
anggaran)
2) Kegiatan yang belum dilengkapi data pendukung. Kegiatan yang perhitungan
anggarannya belum ditetapkan standar biayanya dan/atau tidak dilengkapi
dengan TOR/RAB dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan
untuk sementara diblokir sampai dipenuhinya TOR/RAB dan data pendukung
lainnya dimaksud. Data pendukung lainnya termasuk data pegawai per satker
hasil validasi melalui Aplikasi Belanja Pegawai yang dipergunakan sebagai
dasar penghitungan anggaran pada kegiatan 0001.
3) Dalam hal satker belum dapat memenuhi data pegawai sebagaimana
dimaksud pada angka 2) di atas, maka anggaran untuk keperluan sehari-hari perkantoran, penggantian inventaris lama dan atau pembelian inventaris
untuk pegawai baru, dan pemeliharaan inventaris kantor per pegawai pada
kegiatan 0002, diblokir sebesar 70% (dari hasil penghitungan jumlah pegawai
satker dikalikan standar biaya umum).
4) Anggaran untuk satker baru. Kegiatan yang menampung alokasi anggaran
untuk keperluan biaya operasional satker baru yang belum mendapat
persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN),
untuk sementara diblokir (dibintang) dan pencairannya dapat dilakukan
setelah data pendukung dilengkapi atau setelah ada surat persetujuan dari
Meneg PAN.
5) Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil
penelaahan berdasarkan pagu definitif.
c. Pembukaan tanda blokir
Pembukaan tanda blokir mengikuti ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan
tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan
Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang berlaku.

Flow Chart ada di saya!!

Tidak ada komentar:

PEMBANGUNAN JALUR GANDA ANTARA STASIUN PURWOKERTO-STASIUN KROYA.

Revitalisasi pekeretaapian merupakan program yang dicanangkan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat...