Jumat, April 24, 2009

PERATURAN PERKERETA APIAN

Perencanaan/Desain dan Pemasangan peralatan persinyalan kereta api mengacu dan mengikuti Peraturan-peraturan yang berlaku berikut ini :


(1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.


(2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian. (Lembar Negara Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479)


(3) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1998 Tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api. (Lembar Negara Tahun 1998 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3795)


(4) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 34, Tahun 1989, Tentang Standarisasi Persinyalan Elektrik Kereta Api.


(5) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 52, Tahun 2000, Tentang Jalur Kereta Api.


(6) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 22, Tahun 2003, Tentang Pengoperasian Kereta Api.


Peraturan-peraturan dinas lainnya yang terkait dengan persinyalan baik secara langsung maupun tidak langsung masih berlaku selama tidak bertentangan dengan standard ini.

PEMBANGUNAN JALUR GANDA ANTARA STASIUN PURWOKERTO-STASIUN KROYA.

Revitalisasi pekeretaapian merupakan program yang dicanangkan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat...