Jumat, Oktober 02, 2009

PINTU PERLINTASAN/LEVEL CROSSING

PERALATAN PENGAMANAN PERLINTASAN SEBIDANG



Jenis.

Jenis Pengamanan perlintasan sebidang terdiri dari :

(1) Rambu sebagaimana diatur dalam peraturan lain.

(2) Pintu

a. Pintu Manual

i) Pintu perlintasan mekanik

ii) Pintu perlintasan listrik

b. Pintu Otomatik

i) Pintu perlintasan otomatik penutupan penuh

ii) Pintu perlintasan otomatik penutupan separuh

(3) Peringatan dini untuk PJL.

(4) Peringatan dini untuk pengguna jalan raya.






Fungsi

Untuk mengamankan perjalanan kereta api pada waktu melewati perlintasan sebidang dari pengguna jalan raya.


Persyaratan


(1) Pintu Perlintasan sebidang :

a. Terbuat dari bahan kayu, alumunium dan atau fiber. (harus memperhitungkan perawatan)

b. Harus dicat dengan cat yang dapat memantulkan cahaya dengan warna merah dan putih sesuai gambar

c. Penggerak palang pintu dapat berupa mekanik atau motor listrik DC.


d. Silang Andreas pada jalur tunggal dipasang Silang Andreas jenis -1- dan untuk jalur ganda atau lebih dipasang Silang Andreas jenis -2- sesuai gambar

e. Silang Andreas di cat dengan cat yang dapat memantulkan cahaya .

(2) Peringatan dini untuk PJL berupa :

a. Genta penjaga atau Gentanik untuk sistem persinyalan mekanik, dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan lain.

b. Sistem peringatan dini otomatik yang terhubung dengan pengucilan atau peralatan pendeteksi bakal pelanting untuk sistem persinyalan listrik dengan persyaratan :

i) Dilengkapi dengan panel indikator yang terpasang diruang gardu jaga.

ii) Panel indikator harus mengindikasikan arah kedatangan kereta api dalam bentuk suara ataupun indikasi arah.

iii) Dilengkapi dengan tombol tanda mengerti yang setiap penggunaannya akan terekam pada data logger untuk sistim yang terhubung dengan pengucilan

iv) Jenis peralatan pendeteksi bakal pelanting adalah trek sirkit.

(3) Peringatan dini untuk pengguna jalan raya :

a. Dilengkapi LED 3 aspek bercahaya merah tenang, kuning tenang dan kuning berkedip bergantian yang mengarah ke pengguna jalan raya.

b. LED 3 aspek sebagai mana sub-ayat diatas harus mampu dilihat dan dikenali dari jarak 200 meter .

c. Dilengkapi dengan Sirine dengan karakteristik sbb :

i) Daya yang masuk 30 w

ii) Frekuensi respon 400 Hz-4000 Hz

iii) Keras suara 115 db ( jarak 1 meter )

iv) Impedansi pengeras suara 16 ohm image00115 % ( 1 Khz).

d. Dilengkapi LED penunjuk arah perjalanan kereta api untuk jalur ganda atau lebih.

e. Dilengkapi dengan marka peringatan dengan kata-kata : ” Hati-hati jika lampu padam ”.


(4) LED 3 aspek :

a. LED disusun berderet secara vertikal dengan diameter lensa masing-masing 30 cm.

b. Dua LED kuning berkedip bergantian secara terus menerus sepanjang tidak ada kereta api yang mendekat dan akan berhenti berkedip berganti dengan salah satu LED kuning menyala tenang selama 5 detik ketika kereta api menginjak alat pendeteksi.

c. LED merah akan menyala setelah LED kuning mati dan akan tetap menyala sampai kereta api melewati perlintasan sebidang.

d. Dua LED kuning akan kembali berkedip bergantian ketika LED merah mati.

(5) Meja Pelayanan :

a. Dapat dilengkapi dengan switch untuk pelayanan pintu secara manual, semi-otomatik atau otomatik.

b. Dilengkapi dengan panel indikator sesuai sub-ayat (2).b.(ii) di atas.

c. Dilengkapi dengan tombol penggerak dan tombol penahan gerakan penutupan pintu.

d. Pada perlintasan sebidang otomatik, interval waktu antara mulai bekerjanya palang pintu sampai dengan kedudukan menutup adalah 10 detik.

(6) Catu daya (Lampiran 23)

a. Terdiri dari sumber PLN / sumber lain maupun solar cell harus dilengkapi dengan batere

b. Batere harus mampu beroperasi minimum 3 jam


Pemasangan


(1) Peralatan pengamanan perlintasan sebidang harus dipasang di luar batas profil ruang bebas jalan rel.

(2) Hendel pelayanan atau Meja pelayanan palang pintu pada pengamanan perlintasan sebidang terlayan setempat harus ditempatkan di gardu penjaga atau di ruang Ppka untuk terlayan terpusat.

(3) Alat pendeteksi kedatangan kereta api pada pengamanan perlintasan sebidang elektrik otomatik harus dipasang sedemikian sehingga :

      a. Interval waktu antara alarm mulai berbunyi sampai dengan kereta api berada di perlintasan sebidang adalah 45 detik.

     b. Interval waktu antara alarm mulai berbunyi sampai dengan pintu mulai menutup 5 detik.

Tidak ada komentar:

PEMBANGUNAN JALUR GANDA ANTARA STASIUN PURWOKERTO-STASIUN KROYA.

Revitalisasi pekeretaapian merupakan program yang dicanangkan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat...