istilah jalur yang digunakan di bidang kereta api sbb :
(1) Jalur kereta api adalah daerah yang meliputi daerah manfaat jalan kereta api, daerah milik jalan kereta api, dan daerah pengawasan jalan kereta api termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas diatasnya, yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
(2) Jalur ganda adalah dua jalur kereta api sejajar yang berada diantara dua stasiun, dan perjalanan kereta api baik melalui jalur kanan maupun jalur kiri dijamin oleh peralatan persinyalan.
(3) Jalur kembar adalah dua jalur kereta api sejajar yang berada diantara dua stasiun dan hanya perjalanan kereta api melalui jalur kanan yang dijamin oleh peralatan persinyalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar